Seiring berkembangnya organisasi hingga terbentuk kepengurusan di 34 provinsi, SMSI kemudian ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020.
Penetapan tersebut memperkuat legalitas dan legitimasi SMSI sebagai salah satu organisasi pers yang memiliki peran penting dalam perkembangan media siber di Indonesia.
Titik Nol Kebangkitan Pers Digital
Monumen SMSI kini dikenal sebagai simbol “Titik Nol” kebangkitan media siber Indonesia. Dari Kota Cilegon, semangat profesionalisme, independensi, dan kolaborasi media digital terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam sejarah pers nasional.
Keberadaan monumen ini juga menegaskan identitas Kota Cilegon yang tidak hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga sebagai bagian dari sejarah lahir dan berkembangnya media siber Indonesia.
Monumen SMSI menjadi pengingat bahwa kemajuan industri dan kemajuan informasi dapat berjalan beriringan dalam membangun peradaban yang berlandaskan kebenaran, independensi, demokrasi, dan tanggung jawab jurnalistik. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
