Jakarta, RakyatTimor.ID – Harga emas Antam logam mulia pada hari ini, Jumat (1/5/2026), mengalami kenaikan signifikan setelah sempat melemah selama dua hari berturut-turut. Berdasarkan data resmi, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.799.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.769.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga jual kembali emas batangan oleh konsumen. Tercatat, harga buyback naik Rp40.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.
Harga emas tersebut berlaku untuk transaksi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Gedung Antam Jakarta. Namun, ketersediaan beberapa jenis pecahan emas saat ini masih terbatas berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia.
Dari sisi perpajakan, mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2022, transaksi emas batangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga tidak masuk dalam perhitungan total harga.
Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Pajak tersebut akan dipotong langsung oleh PT Antam Tbk dan pembeli akan menerima bukti potong resmi.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini:
- 0,5 gram: Rp1.449.500
- 1 gram: Rp2.799.000
- 2 gram: Rp5.548.000
- 3 gram: Rp8.304.000
- 5 gram: Rp13.810.000
- 10 gram: Rp27.540.000
- 25 gram: Rp68.685.000
- 50 gram: Rp137.205.000
- 100 gram: Rp274.260.000
- 250 gram: Rp685.340.000
- 500 gram: Rp1.370.400.000
- 1.000 gram: Rp2.739.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor, mengingat logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




