iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena TTS Kini Memenuhi Unsur Pembunuhan

Avatar photo
wayan pasek
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana
  • Bagikan

So’E, RakyatTIMOR.ID – Kasus penganiayaan berat yang menewaskan mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019–2024, Gustav Nabuasa, kini dinyatakan memenuhi unsur pembunuhan.

Kesimpulan tersebut diperoleh penyidik Polres TTS setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli pidana terkait perkara yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, menyampaikan perkembangan kasus tersebut pada Selasa (4/8/2026).

“Awalnya penganiayaan mengakibatkan luka berat, habis itu menjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Setelah proses pemeriksaan kita lakukan dan saat ini hasil pemeriksaan ahli pidana, kasus tersebut memenuhi unsur pembunuhan,” jelas Wayan di ruang kerjanya.

Penyidik Periksa Lebih dari 10 Saksi

Meski telah memenuhi unsur pembunuhan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta sejumlah informasi yang disampaikan pihak keluarga korban.

Hingga saat ini, lebih dari 10 saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres TTS. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena keluarga korban mengusulkan sejumlah saksi tambahan.

Baca Juga:
Polres TTU Evakuasi Tiga Korban Dugaan Penganiayaan Massa di Fafinesu B

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *