So’E, RakyatTIMOR.ID – Kasus penganiayaan berat yang menewaskan mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019–2024, Gustav Nabuasa, kini dinyatakan memenuhi unsur pembunuhan.
Kesimpulan tersebut diperoleh penyidik Polres TTS setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli pidana terkait perkara yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, menyampaikan perkembangan kasus tersebut pada Selasa (4/8/2026).
“Awalnya penganiayaan mengakibatkan luka berat, habis itu menjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Setelah proses pemeriksaan kita lakukan dan saat ini hasil pemeriksaan ahli pidana, kasus tersebut memenuhi unsur pembunuhan,” jelas Wayan di ruang kerjanya.
Penyidik Periksa Lebih dari 10 Saksi
Meski telah memenuhi unsur pembunuhan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta sejumlah informasi yang disampaikan pihak keluarga korban.
Hingga saat ini, lebih dari 10 saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres TTS. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena keluarga korban mengusulkan sejumlah saksi tambahan.
“Hingga saat ini masih kita dalami keterangan para saksi. Sudah ada sekitar sepuluh lebih saksi yang sudah kita periksa dan masih ada penambahan saksi yang diusulkan oleh keluarga,” ungkap Wayan.
Penyidik juga terus melengkapi proses hukum berdasarkan petunjuk dari jaksa sekaligus mendalami dugaan-dugaan lain yang dilaporkan oleh keluarga korban.
Baru Satu Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Polres TTS telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial LA.
Wayan menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka tambahan dalam perkara yang menewaskan Gustav Nabuasa tersebut.
“Proses masih terus berjalan dan saat ini penetapan tersangka baru satu yaitu berinisial LA dan belum ada tersangka tambahan,” tegasnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Kronologi Penganiayaan di Desa Bena
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Almarhum Gustav Nabuasa mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh LA.
Dalam peristiwa tersebut, LA disebut menggunakan kayu patok yang diambil di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, Gustav Nabuasa mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Perkara yang pada awalnya ditangani sebagai kasus penganiayaan berat kemudian berkembang setelah hasil pemeriksaan dan pendapat ahli pidana menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur pembunuhan.
Polres TTS kini masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi tambahan yang diajukan keluarga korban serta mendalami seluruh petunjuk yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










