iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

WNA Timor Leste Dilaporkan ke Polisi Usai Aniaya Pacar di Kupang, Korban Alami Luka Serius

Avatar photo
penganiayaan
Ilustrasi
  • Bagikan

Kupang, RakyatTimor.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial DDSDJ (24) dilaporkan ke Polres Kupang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangannya, GVDR (24), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut terjadi di Perumahan Puri Rahayu Noelbaki, RT 36/RW 13, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Polres Malaka Gagalkan Penjualan Motor Curian ke Timor Leste, Satu Pelaku Ditangkap

Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/65/V/2026/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 28 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian korban sedang memotong daging kurban untuk dimasak di rumah yang ditempati bersama pelaku. Keduanya diketahui tinggal serumah, namun belum terikat dalam pernikahan yang sah.

Diduga dalam kondisi mabuk minuman keras jenis moke, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku menganggap jumlah tersebut tidak cukup dan kembali meminta tambahan uang.

Permintaan itu tidak direspons oleh korban sehingga memicu pertengkaran di antara keduanya. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.

Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Guru Honorer di TTS Dilimpahkan ke Polres, Penyidik Periksa Korban dan Terlapor

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *