Kupang, RakyatTimor.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial DDSDJ (24) dilaporkan ke Polres Kupang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangannya, GVDR (24), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut terjadi di Perumahan Puri Rahayu Noelbaki, RT 36/RW 13, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/65/V/2026/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 28 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian korban sedang memotong daging kurban untuk dimasak di rumah yang ditempati bersama pelaku. Keduanya diketahui tinggal serumah, namun belum terikat dalam pernikahan yang sah.
Diduga dalam kondisi mabuk minuman keras jenis moke, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku menganggap jumlah tersebut tidak cukup dan kembali meminta tambahan uang.
Permintaan itu tidak direspons oleh korban sehingga memicu pertengkaran di antara keduanya. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Serangan tersebut ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga mengakibatkan luka robek serius pada bagian tangan.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera datang untuk melerai dan mengamankan situasi. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Leona Noelbaki untuk mendapatkan penanganan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri hingga menyebabkan salah satu urat besar putus. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada bagian kepala, lebam di paha dan rusuk kiri, serta luka dan memar di area wajah.
Sementara itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Kupang. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Kupang juga berkoordinasi dengan pihak Konsulat Timor Leste guna memberikan pendampingan terhadap pelaku selama proses hukum berlangsung.
Dalam kasus ini, DDSDJ terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










