So’E, RakyatTIMOR.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, pada 3 Juni 2026.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres TTS, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Kejaksaan Negeri TTS sekaligus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejari TTS,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Peragakan 20 Adegan Rekonstruksi
Dalam proses reka ulang tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.
Adegan dimulai dari awal terjadinya cekcok antara para pihak, berlanjut pada dugaan aksi penganiayaan, hingga upaya memberikan pertolongan kepada korban setelah insiden terjadi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










