Menurut AKP I Wayan Pasek Sujana, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan saksi, tersangka, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan sehingga diperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
“Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan. Mulai dari awal terjadinya cekcok, aksi penganiayaan, hingga upaya pertolongan terhadap korban,” jelasnya.
Dihadiri Polres, Kejari, dan Penasihat Hukum
Rekonstruksi dipantau langsung oleh sejumlah pejabat utama Polres TTS dan Kejaksaan Negeri TTS.
Dari jajaran Polres TTS hadir Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, Kabag Log AKP I Made Pande Wardika, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Kasat Intelkam IPTU Jenedi Lian, Kasat Samapta IPTU Sunaryono, serta Kasat Tahti IPTU Edwin Lalang.
Sementara itu, Kejari TTS diwakili Kasi Pidana Umum Novia Sina, S.H., bersama Jaksa Peneliti Ruly, S.H. Rekonstruksi juga disaksikan penasihat hukum korban dan tersangka, serta perwakilan keluarga dan simpatisan korban.
Pemeran Pengganti Digunakan Demi Keamanan
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, penyidik tidak menghadirkan secara langsung tersangka maupun beberapa saksi. Sebagai gantinya, setiap adegan diperankan oleh figuran atau pemeran pengganti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










