iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTS Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, Peragakan 20 Adegan untuk Lengkapi Berkas Perkara

Avatar photo
rekon-kasus-TTS
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat di Desa Bena, Rabu (15/7/2026). (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

Menurut AKP I Wayan Pasek Sujana, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan saksi, tersangka, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan sehingga diperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

“Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan. Mulai dari awal terjadinya cekcok, aksi penganiayaan, hingga upaya pertolongan terhadap korban,” jelasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Aparat Desa di TTS Dianiaya Warga Usai Digerebek di Rumah Wanita Bersuami

Dihadiri Polres, Kejari, dan Penasihat Hukum

Rekonstruksi dipantau langsung oleh sejumlah pejabat utama Polres TTS dan Kejaksaan Negeri TTS.

Dari jajaran Polres TTS hadir Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, Kabag Log AKP I Made Pande Wardika, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Kasat Intelkam IPTU Jenedi Lian, Kasat Samapta IPTU Sunaryono, serta Kasat Tahti IPTU Edwin Lalang.

Sementara itu, Kejari TTS diwakili Kasi Pidana Umum Novia Sina, S.H., bersama Jaksa Peneliti Ruly, S.H. Rekonstruksi juga disaksikan penasihat hukum korban dan tersangka, serta perwakilan keluarga dan simpatisan korban.

Pemeran Pengganti Digunakan Demi Keamanan

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, penyidik tidak menghadirkan secara langsung tersangka maupun beberapa saksi. Sebagai gantinya, setiap adegan diperankan oleh figuran atau pemeran pengganti.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *