So’E, RakyatTimor.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang pria lanjut usia berinisial NN (65) diduga menebas istrinya, AT (62), menggunakan parang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di depan rumah pelaku di Desa Hoi, Kecamatan Oenino.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku bersama saudaranya.
Pelaku yang melihat korban, yang diketahui sudah sekitar tiga minggu tidak pulang ke rumah, sempat memanggil korban untuk masuk. Namun ajakan tersebut ditolak, yang kemudian memicu emosi pelaku.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban dan menebas bagian punggung kiri serta leher hingga korban terjatuh,” jelas AKP Wayan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun aparat Polsek Amanuban Tengah yang menerima laporan dari keluarga korban segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










