Kefamenanu, RakyatTimor.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Polres TTU untuk segera mengusut dugaan penebangan, penampungan, pengangkutan, dan peredaran kayu sonokeling yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait ratusan pohon sonokeling yang diduga telah ditebang di wilayah Desa Oesena dan sejumlah lokasi lain di Kabupaten TTU.
Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang dinilai perlu diverifikasi legalitas asal-usul maupun dokumen peredarannya oleh instansi berwenang.
Anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, menegaskan bahwa pengelolaan kayu sonokeling tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas Viktor.
Pencabutan Moratorium bukan Berarti Bebas Menebang
Menurut Viktor, pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum bagi setiap pihak yang melakukan pemanfaatan kayu tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










