iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

WALHI NTT Desak Polisi Usut Dugaan Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling di TTU

Avatar photo
kayu sonokeling
Seremoni ekspor kayu sonokeling satu kontainer dari hasil sitaan yang disimpan di Kejaksaan Negeri TTU. (Foto: Dok. Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT)
  • Bagikan

Kefamenanu, RakyatTimor.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Polres TTU untuk segera mengusut dugaan penebangan, penampungan, pengangkutan, dan peredaran kayu sonokeling yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait ratusan pohon sonokeling yang diduga telah ditebang di wilayah Desa Oesena dan sejumlah lokasi lain di Kabupaten TTU.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang dinilai perlu diverifikasi legalitas asal-usul maupun dokumen peredarannya oleh instansi berwenang.

Anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, menegaskan bahwa pengelolaan kayu sonokeling tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas Viktor.

Pencabutan Moratorium bukan Berarti Bebas Menebang

Menurut Viktor, pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum bagi setiap pihak yang melakukan pemanfaatan kayu tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *