iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Oepliki Laporkan Dugaan Pencurian Sapi ke Polres TTS, Kerugian Capai Rp8,5 Juta

Avatar photo
laporan polisi TTS
Aleta Sopaba (tengah) didampingi kuasa hukum dan keluarganya usai melaporkan kasus pencurian sapi ke Polres TTS, Senin (25/5/2026). (Foto: Alonso/RakyatTimor.ID)
  • Bagikan

So’E, RakyatTimor.ID – Seorang warga Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Aleta Sopaba (62), melaporkan dugaan pencurian ternak sapi ke Polres TTS pada Senin (25/5/2026).

Terlapor dalam kasus tersebut diketahui bernama Yusuf Taneo, yang juga merupakan warga Desa Oepliki.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kuasa hukum Aleta, Isak Baun, SH, mengatakan laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dan saat ini pihaknya menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini sudah kita laporkan, dan menunggu proses selanjutnya dari pihak Polres TTS. Kita harapkan bisa berproses lancar, agar mama Aleta bisa mendapat keadilan,” ujar Isak Baun saat ditemui di Polres TTS.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/371/V/2026/SPKT/POLRES TTS. Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana pencurian terjadi pada April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di area kebun RT 017/RW 006, Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Soleman Nome, sapi milik pelapor sempat ditemukan dan diikat di kebunnya. Setelah itu, saksi memberitahukan kepada Aleta terkait keberadaan sapi tersebut.

Pelapor kemudian berencana membawa pulang ternaknya ke rumah pada keesokan harinya. Namun saat hendak mengambil sapi tersebut, saksi menginformasikan bahwa sapi sudah lebih dahulu diambil oleh terlapor.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *