So’E, RakyatTimor.ID – Seorang warga Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Aleta Sopaba (62), melaporkan dugaan pencurian ternak sapi ke Polres TTS pada Senin (25/5/2026).
Terlapor dalam kasus tersebut diketahui bernama Yusuf Taneo, yang juga merupakan warga Desa Oepliki.
Kuasa hukum Aleta, Isak Baun, SH, mengatakan laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dan saat ini pihaknya menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sudah kita laporkan, dan menunggu proses selanjutnya dari pihak Polres TTS. Kita harapkan bisa berproses lancar, agar mama Aleta bisa mendapat keadilan,” ujar Isak Baun saat ditemui di Polres TTS.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/371/V/2026/SPKT/POLRES TTS. Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana pencurian terjadi pada April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di area kebun RT 017/RW 006, Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Soleman Nome, sapi milik pelapor sempat ditemukan dan diikat di kebunnya. Setelah itu, saksi memberitahukan kepada Aleta terkait keberadaan sapi tersebut.
Pelapor kemudian berencana membawa pulang ternaknya ke rumah pada keesokan harinya. Namun saat hendak mengambil sapi tersebut, saksi menginformasikan bahwa sapi sudah lebih dahulu diambil oleh terlapor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










