Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID – Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah dr. Elisa Pricilia Utami Pakaenoni (dr. Icha), memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.
Gabriel tiba di Kantor DPRD TTU sebelum pukul 10.00 WITA bersama istrinya, Nur Azizah. Keduanya didampingi kuasa hukum Viktor Manbait, yang juga merupakan paman almarhumah, serta perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, BK DPRD TTU tidak mengizinkan Viktor Manbait maupun Nur Azizah mendampingi Gabriel di ruang klarifikasi.
Keputusan tersebut membuat pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan BK DPRD TTU. Bahkan, Nur Azizah sempat menangis karena tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Larangan Pendampingan
Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, menyayangkan keputusan BK DPRD TTU yang menolak kehadirannya sebagai pendamping hukum bagi pelapor.
Menurutnya, keluarga sejak awal bersikap kooperatif dengan melaporkan dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha dan rekan-rekannya di ruang IGD RS Leona Kefamenanu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










