iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keluarga dr Icha Resmi Lapor ke Polda NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo
laporan dr icha
Keluarga dr. Icha melapor ke Polda NTT, Jumat (3/7/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, RakyatTIMOR.ID – Keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utama Pakaenoni atau dr. Icha resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus yang menimpa dokter muda tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026).

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pelaksanaan amanah almarhumah agar proses hukum tetap berjalan, meskipun secara pribadi telah memaafkan pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap dirinya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kuasa hukum keluarga yang juga merupakan paman almarhumah, Viktor Manbait, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap keinginan terakhir dr. Icha.

“Kami menjalankan amanah almarhumah yang menginginkan proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun secara pribadi beliau sudah memaafkan,” ujar Viktor.

Baca Juga:
Ratusan Petani Muda Flores Timur Rampungkan Magang Agribisnis di TTS, Perkuat Ketahanan Pangan NTT

Selain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, keluarga juga berharap partai politik yang menaungi para terlapor mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik.

“Kami berharap partai politik memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran etik, apalagi peristiwa ini menyangkut tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Tiga Anggota DPRD TTU Dilaporkan

Polda NTT membenarkan telah menerima laporan dari keluarga dr. Icha terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *