iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dokter Icha, Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka

Avatar photo
gelar perkara
Gelar perkara oleh Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, RakyatTIMOR.ID – Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan yang menyebut dugaan tindakan terhadap almarhum dokter Icha yang disebut berdampak pada gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga berujung pada kematian karena bunuh diri.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
PT Blue Steel Industries Survei Tiga Lokasi Tambak Garam di TTU, Pemkab Siapkan Tahap Sosialisasi

Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Thernsius Lasakar, SE, Nubertuss Tubani, S.Sos, dan Veronika Lake, ST.

Informasi penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum.

Surat yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy, SH, MH, tersebut telah diterima Drs. Gabriel Pakaenoni, ayah almarhum dokter Icha.

Kasus Berawal dari Laporan Ayah Almarhum Dokter Icha

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Gabriel Pakaenoni dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur pada 3 Juli 2026.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *