iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dokter Icha, Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka

Avatar photo
gelar perkara
Gelar perkara oleh Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, RakyatTIMOR.ID – Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan yang menyebut dugaan tindakan terhadap almarhum dokter Icha yang disebut berdampak pada gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga berujung pada kematian karena bunuh diri.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Thernsius Lasakar, SE, Nubertuss Tubani, S.Sos, dan Veronika Lake, ST.

Informasi penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum.

Baca Juga:
Tragis, ODGJ di TTS Tewas Terbakar dalam Kondisi Kaki Terpasung

Surat yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy, SH, MH, tersebut telah diterima Drs. Gabriel Pakaenoni, ayah almarhum dokter Icha.

Kasus Berawal dari Laporan Ayah Almarhum Dokter Icha

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Gabriel Pakaenoni dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur pada 3 Juli 2026.

Berdasarkan surat perkembangan penyidikan, penyidik menduga para tersangka melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.

Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian disebut berujung pada kematian karena bunuh diri.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan.

Di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten TTS, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 terkait pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Satu Terlapor Belum jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, terdapat satu terlapor lainnya, yakni Maria Mathildis Sau.

Namun, penyidik belum menetapkan Maria sebagai tersangka. Berdasarkan surat penyidik, penetapan tersebut belum dilakukan karena penyidik menilai masih terdapat kekurangan alat bukti.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.

Tiga Tersangka akan Dipanggil untuk Diperiksa

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka.

Ketiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pekan ini.

Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Diminta Konsisten dalam Penegakan Hukum

Atas penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, pihak pelapor meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Pihak pelapor juga meminta penyidik mempertimbangkan upaya paksa berupa penahanan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terhadap tersangka yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Pihak pelapor menyebut pasal yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Meski demikian, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kondisi perkara.

Pihak keluarga almarhum juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dinilai telah menjalankan proses penyidikan secara profesional.

Penetapan tiga tersangka tersebut kini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang masih berproses di Polda NTT. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan kelengkapan alat bukti dan arah perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *