iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dokter Icha, Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka

Avatar photo
gelar perkara
Gelar perkara oleh Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.

Tiga Tersangka akan Dipanggil untuk Diperiksa

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Ketiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pekan ini.

Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Diminta Konsisten dalam Penegakan Hukum

Atas penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, pihak pelapor meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Pihak pelapor juga meminta penyidik mempertimbangkan upaya paksa berupa penahanan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terhadap tersangka yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *