So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) petang itu mengakibatkan puluhan rumah warga dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan setelah diduga dilempari batu oleh sekelompok massa yang melakukan konvoi.
32 Rumah dan Enam Mobil Mengalami Kerusakan
Berdasarkan pendataan sementara aparat kepolisian, sebanyak 32 unit rumah mengalami kerusakan pada bagian pintu dan jendela akibat lemparan batu.
Selain itu, enam kendaraan roda empat yang terparkir di sekitar permukiman warga juga mengalami kerusakan dalam insiden tersebut.
Sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Polres TTS langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata kerugian para korban, serta memulai proses penyelidikan.
Polres TTS Kerahkan Personel Gabungan
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, mengatakan pihaknya segera mengerahkan personel gabungan dari fungsi Intelkam, Satreskrim, Sat Samapta, dan Polsek Amanuban Selatan untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










