Betun, RakyatTIMOR.ID – Seorang warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memilih menyerahkan granat dan puluhan amunisi senjata api yang selama hampir 17 tahun disimpan di rumah kepada aparat kepolisian.
Benda berbahaya tersebut diserahkan oleh Manus Nahak alias Manus (50), seorang petani asal Dusun Umahalihun, Desa Kletek Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, kepada Polres Malaka pada Rabu (2/9/2026).
Barang yang diserahkan terdiri atas satu buah granat jenis FRG-RP 2MPA, 32 butir amunisi senjata api kaliber 7,62 mm, dua buah magazine, dua buah sikat pembersih laras senjata api, serta satu buah sarung magazine.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah Manus bertemu dengan personel Polres Malaka, Bripka Kornelis Nahak alias Nelis, pada Rabu petang.
Granat Ditemukan Usai Pondok Kebun Terbakar
Kepada petugas, Manus mengungkapkan bahwa seluruh benda tersebut telah disimpannya selama kurang lebih 17 tahun.
Barang-barang itu ditemukan pada 2009 setelah pondok kebun milik ayahnya, almarhum Sebastiao De Araujo, yang berada di wilayah Muara, Desa Kletek, terbakar.
Setelah api padam, Manus memeriksa puing-puing pondok tersebut. Saat itulah ia menemukan sebuah sarung magazine yang berisi dua magazine dan sejumlah amunisi senjata api.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










