Ia juga menemukan sebuah granat yang berada di dalam kotak granat.
Sejak ditemukan, benda-benda tersebut disimpan Manus di atas plafon rumah hingga akhirnya diserahkan kepada kepolisian pada awal September 2026.
Menurut keterangan Manus, benda-benda tersebut sebelumnya merupakan milik kakak kandungnya, almarhum Raymundus De Araujo, seorang purnawirawan TNI AD yang pernah bertugas di Kodim Casa Ainaro, Timor-Timur, yang kini menjadi wilayah Negara Timor-Leste.
Barang tersebut kemudian pernah dititipkan kepada kakak kandung Manus lainnya, almarhum Sebastiao De Araujo.
Polisi Temukan Granat Diduga Masih Aktif
Setelah menerima penyerahan, personel Polres Malaka langsung mengamankan barang-barang tersebut sekaligus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penelitian awal.
Dari hasil pengamatan awal, granat tersebut diidentifikasi sebagai granat pelontar jenis FRG-RP 2MPA berukuran 40 mm.
Kondisinya diperkirakan masih aktif karena masih dalam keadaan terkunci. Sementara itu, amunisi yang ditemukan diketahui berkaliber 7,62 mm.
Sejumlah perlengkapan lainnya juga diduga berkaitan dengan persenjataan milik TNI.
Menyadari adanya risiko keselamatan, terutama karena granat diduga masih aktif, Polres Malaka segera berkoordinasi dengan Unit Jibom Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










