Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tenaga kesehatan (Nakes) menyatakan kecewa terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggota DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap tenaga kesehatan di RS Leona Kefamenanu.
Kekecewaan tersebut disampaikan setelah DPRD TTU menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026) yang menetapkan rekomendasi BK menjadi keputusan resmi DPRD.
Ketua IDI Kabupaten TTU, dr. Sondang Herikson Panjaitan, menilai keputusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, terutama bagi tenaga kesehatan yang selama ini menantikan ketegasan lembaga legislatif dalam menangani kasus tersebut.
“Kami IDI TTU dan Nakes TTU kecewa terhadap hasil putusan BK DPRD. Keputusan yang tidak mencerminkan keadilan dan tidak memberikan rasa adil,” ujar dr. Sondang.
IDI Nilai BK DPRD Tidak Tegas Lindungi Tenaga Kesehatan
Menurut dr. Sondang, rekomendasi Badan Kehormatan menunjukkan BK DPRD TTU belum berani mengambil langkah tegas untuk melindungi tenaga kesehatan.
Ia menilai keputusan yang diambil lebih mengedepankan kepentingan politik dibandingkan perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










