iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

IDI TTU Kecewa Putusan BK DPRD, Sebut Sanksi Tiga Anggota Dewan Tidak Beri Rasa Keadilan

Avatar photo
IDI TTU
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tenaga kesehatan (Nakes) menyatakan kecewa terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU
  • Bagikan

Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tenaga kesehatan (Nakes) menyatakan kecewa terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggota DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap tenaga kesehatan di RS Leona Kefamenanu.

Kekecewaan tersebut disampaikan setelah DPRD TTU menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026) yang menetapkan rekomendasi BK menjadi keputusan resmi DPRD.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Ketua IDI Kabupaten TTU, dr. Sondang Herikson Panjaitan, menilai keputusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, terutama bagi tenaga kesehatan yang selama ini menantikan ketegasan lembaga legislatif dalam menangani kasus tersebut.

“Kami IDI TTU dan Nakes TTU kecewa terhadap hasil putusan BK DPRD. Keputusan yang tidak mencerminkan keadilan dan tidak memberikan rasa adil,” ujar dr. Sondang.

IDI Nilai BK DPRD Tidak Tegas Lindungi Tenaga Kesehatan

Menurut dr. Sondang, rekomendasi Badan Kehormatan menunjukkan BK DPRD TTU belum berani mengambil langkah tegas untuk melindungi tenaga kesehatan.

Ia menilai keputusan yang diambil lebih mengedepankan kepentingan politik dibandingkan perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan publik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *