Kupang,RakyatTIMOR.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dikabarkan telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU dalam perkara yang berkaitan dengan almarhumah dr. Elzia Prinsila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Hasil pemeriksaan tersebut akan segera dibahas bersama unsur pimpinan DPRD TTU sebelum diputuskan bentuk sanksi terhadap para anggota dewan yang dilaporkan.
Ketua DPRD TTU, Kristo Efi, mengatakan seluruh proses pemeriksaan oleh Badan Kehormatan telah selesai dan kini memasuki tahap pengambilan keputusan.
“BK sudah selesaikan tahapan-tahapan,” ujar Kristo Efi usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dibawa dalam rapat pimpinan DPRD sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Hasilnya akan dibawa dalam rapat dan kita putuskan jenis sanksi yang diberikan kepada para terduga,” katanya.
Kristo memastikan keputusan Badan Kehormatan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
“Minggu depan sudah ada hasilnya dari BK dan diberikan ke pimpinan. Kami segera menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasilnya,” tambahnya.
Keluarga Minta Pemeriksaan Berjalan Transparan
Di tengah proses tersebut, keluarga almarhumah dr. Icha melalui kuasa hukumnya, Arif Rachman, meminta Badan Kehormatan DPRD TTU menjalankan pemeriksaan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










