Kupang,RakyatTIMOR.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dikabarkan telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU dalam perkara yang berkaitan dengan almarhumah dr. Elzia Prinsila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Hasil pemeriksaan tersebut akan segera dibahas bersama unsur pimpinan DPRD TTU sebelum diputuskan bentuk sanksi terhadap para anggota dewan yang dilaporkan.
Ketua DPRD TTU, Kristo Efi, mengatakan seluruh proses pemeriksaan oleh Badan Kehormatan telah selesai dan kini memasuki tahap pengambilan keputusan.
“BK sudah selesaikan tahapan-tahapan,” ujar Kristo Efi usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dibawa dalam rapat pimpinan DPRD sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Hasilnya akan dibawa dalam rapat dan kita putuskan jenis sanksi yang diberikan kepada para terduga,” katanya.
Kristo memastikan keputusan Badan Kehormatan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
“Minggu depan sudah ada hasilnya dari BK dan diberikan ke pimpinan. Kami segera menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasilnya,” tambahnya.
Keluarga Minta Pemeriksaan Berjalan Transparan
Di tengah proses tersebut, keluarga almarhumah dr. Icha melalui kuasa hukumnya, Arif Rachman, meminta Badan Kehormatan DPRD TTU menjalankan pemeriksaan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Menurut Arif, keluarga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan. Namun, mereka menginginkan kepastian apakah seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan sudah cukup untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini BK DPRD TTU telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta menghimpun berbagai dokumen pendukung.
“Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum,” ujarnya.
Apabila masih terdapat kekurangan alat bukti, Arif berharap BK menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai materi yang masih perlu didalami, saksi yang akan diperiksa, serta perkiraan waktu penyelesaian perkara.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Soroti Hasil Investigasi Kementerian Kesehatan
Kuasa hukum keluarga juga menyinggung hasil investigasi internal Kementerian Kesehatan yang disebut telah rampung dalam waktu kurang dari satu pekan.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, diduga terdapat tindakan intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Arif menyebut hasil investigasi juga mengaitkan dugaan intimidasi tersebut dengan kondisi psikologis korban yang mengalami depresi berat sebelum meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga disebut telah mengingatkan Badan Kehormatan DPRD TTU agar menangani laporan dugaan pelanggaran etik secara profesional, independen, dan transparan.
Pemeriksaan Ayah dr. Icha Digelar Tertutup
Sebelumnya, ayah almarhumah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD TTU untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Gabriel hadir bersama istrinya, Nur Azizah, didampingi tim kuasa hukum serta perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Namun, proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Hanya Gabriel yang diperkenankan memasuki ruang sidang, sementara kuasa hukum maupun ibu korban tidak diizinkan mendampingi selama pemeriksaan berlangsung.
Pihak keluarga mempertanyakan kebijakan tersebut karena menilai tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang pendampingan hukum terhadap pelapor dalam proses pemeriksaan etik.
Meski demikian, keluarga tetap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga selesai.
Ketua DPRD Serahkan Rekaman Testimoni dr. Icha
Di sisi lain, Ketua DPRD TTU Kristo Efi juga telah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku menjawab sekitar 32 pertanyaan dari penyidik terkait laporan yang pernah diterimanya dari almarhumah dr. Icha beserta keluarganya.
Kristo juga menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video testimoni yang dibuat langsung oleh dr. Icha ketika dirinya menjenguk korban di rumah sakit.
“Kami sedikit agak lama diperiksa karena ada sebuah bukti yang saya serahkan kepada penyidik,” katanya.
Ia menjelaskan rekaman tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialami korban di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Namun, isi rekaman tidak dapat dipublikasikan karena telah menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kristo juga mengungkapkan bahwa keluarga pertama kali menyampaikan laporan secara lisan kepadanya pada 17 Juni 2026, sebelum secara resmi melapor ke Badan Kehormatan DPRD TTU pada 23 Juni 2026.
Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation
Sementara itu, proses penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha masih terus berlangsung di Polda NTT.
Kasus tersebut melibatkan empat terlapor, yakni tiga anggota DPRD TTU berinisial TL, NT, dan VL, serta seorang aparatur sipil negara berinisial MMS.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah membentuk Tim Joint Investigation yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat PPA dan PPO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres TTU, dan Polres Kupang.
Tim gabungan itu bertugas melakukan penyelidikan secara komprehensif melalui pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti elektronik, analisis rekam medis korban, serta koordinasi dengan berbagai ahli, termasuk ahli pidana, psikologi, grafologi, dan tenaga medis.
Publik kini menantikan keputusan resmi Badan Kehormatan DPRD TTU yang dijadwalkan diumumkan melalui rapat paripurna dalam waktu dekat, bersamaan dengan berlanjutnya proses penyelidikan di Polda NTT. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










