Meski demikian, keluarga tetap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga selesai.
Ketua DPRD Serahkan Rekaman Testimoni dr. Icha
Di sisi lain, Ketua DPRD TTU Kristo Efi juga telah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku menjawab sekitar 32 pertanyaan dari penyidik terkait laporan yang pernah diterimanya dari almarhumah dr. Icha beserta keluarganya.
Kristo juga menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video testimoni yang dibuat langsung oleh dr. Icha ketika dirinya menjenguk korban di rumah sakit.
“Kami sedikit agak lama diperiksa karena ada sebuah bukti yang saya serahkan kepada penyidik,” katanya.
Ia menjelaskan rekaman tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialami korban di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Namun, isi rekaman tidak dapat dipublikasikan karena telah menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kristo juga mengungkapkan bahwa keluarga pertama kali menyampaikan laporan secara lisan kepadanya pada 17 Juni 2026, sebelum secara resmi melapor ke Badan Kehormatan DPRD TTU pada 23 Juni 2026.
Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation
Sementara itu, proses penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha masih terus berlangsung di Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










