Berdasarkan hasil investigasi tersebut, diduga terdapat tindakan intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Arif menyebut hasil investigasi juga mengaitkan dugaan intimidasi tersebut dengan kondisi psikologis korban yang mengalami depresi berat sebelum meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga disebut telah mengingatkan Badan Kehormatan DPRD TTU agar menangani laporan dugaan pelanggaran etik secara profesional, independen, dan transparan.
Pemeriksaan Ayah dr. Icha Digelar Tertutup
Sebelumnya, ayah almarhumah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD TTU untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Gabriel hadir bersama istrinya, Nur Azizah, didampingi tim kuasa hukum serta perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Namun, proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Hanya Gabriel yang diperkenankan memasuki ruang sidang, sementara kuasa hukum maupun ibu korban tidak diizinkan mendampingi selama pemeriksaan berlangsung.
Pihak keluarga mempertanyakan kebijakan tersebut karena menilai tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang pendampingan hukum terhadap pelapor dalam proses pemeriksaan etik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










