Kasus tersebut melibatkan empat terlapor, yakni tiga anggota DPRD TTU berinisial TL, NT, dan VL, serta seorang aparatur sipil negara berinisial MMS.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah membentuk Tim Joint Investigation yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat PPA dan PPO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres TTU, dan Polres Kupang.
Tim gabungan itu bertugas melakukan penyelidikan secara komprehensif melalui pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti elektronik, analisis rekam medis korban, serta koordinasi dengan berbagai ahli, termasuk ahli pidana, psikologi, grafologi, dan tenaga medis.
Publik kini menantikan keputusan resmi Badan Kehormatan DPRD TTU yang dijadwalkan diumumkan melalui rapat paripurna dalam waktu dekat, bersamaan dengan berlanjutnya proses penyelidikan di Polda NTT. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










