So’E, RakyatTimor.ID – Brigpol Yosepus Benu (47), anggota Polri yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum dipecat, Brigpol Yosepus Benu diketahui bertugas sebagai Bamin Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres TTS.
Upacara PTDH digelar di lapangan Polres TTS pada Selasa (19/5/2026) dan dipimpin langsung Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen. Sementara komandan apel dipercayakan kepada Ipda Arya Arsenio Bimantoro.
Dalam prosesi tersebut, Brigpol Yosepus Benu tidak hadir sehingga pelaksanaan PTDH dilakukan secara inabsensia. Personel Polres TTS hanya membawa foto yang bersangkutan dan memberikan tanda silang sebagai simbol pemberhentian dari dinas Polri.
PTDH diawali dengan pembacaan keputusan Kapolres TTS terkait pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
Brigpol Yosepus Benu dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









