iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Brigpol Yosepus Benu Dipecat dari Polri, Kapolres TTS Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Kode Etik

Avatar photo
polisi di TTS dipecat
Upacara PTDH digelar di lapangan Polres TTS pada Selasa (19/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

So’E, RakyatTimor.ID – Brigpol Yosepus Benu (47), anggota Polri yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum dipecat, Brigpol Yosepus Benu diketahui bertugas sebagai Bamin Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres TTS.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Vonis Pelaku Penganiayaan Siswa SD di TTS, PN SoE Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga Korban dan Terdakwa

Upacara PTDH digelar di lapangan Polres TTS pada Selasa (19/5/2026) dan dipimpin langsung Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen. Sementara komandan apel dipercayakan kepada Ipda Arya Arsenio Bimantoro.

Dalam prosesi tersebut, Brigpol Yosepus Benu tidak hadir sehingga pelaksanaan PTDH dilakukan secara inabsensia. Personel Polres TTS hanya membawa foto yang bersangkutan dan memberikan tanda silang sebagai simbol pemberhentian dari dinas Polri.

PTDH diawali dengan pembacaan keputusan Kapolres TTS terkait pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.

Brigpol Yosepus Benu dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

Baca Juga:
Senator Hilda Manafe Hadiri Sidang Majelis Daerah GBI NTT, Apresiasi GBI yang Berperan dalam Pembangunan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *