iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Brigpol Yosepus Benu Dipecat dari Polri, Kapolres TTS Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Kode Etik

Avatar photo
polisi di TTS dipecat
Upacara PTDH digelar di lapangan Polres TTS pada Selasa (19/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

So’E, RakyatTimor.ID – Brigpol Yosepus Benu (47), anggota Polri yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum dipecat, Brigpol Yosepus Benu diketahui bertugas sebagai Bamin Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres TTS.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Upacara PTDH digelar di lapangan Polres TTS pada Selasa (19/5/2026) dan dipimpin langsung Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen. Sementara komandan apel dipercayakan kepada Ipda Arya Arsenio Bimantoro.

Dalam prosesi tersebut, Brigpol Yosepus Benu tidak hadir sehingga pelaksanaan PTDH dilakukan secara inabsensia. Personel Polres TTS hanya membawa foto yang bersangkutan dan memberikan tanda silang sebagai simbol pemberhentian dari dinas Polri.

Baca Juga:
Korban TPPO Asal TTS Diselamatkan dari Malaysia, Polda NTT Bongkar Modus Jalur Ilegal

PTDH diawali dengan pembacaan keputusan Kapolres TTS terkait pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.

Brigpol Yosepus Benu dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:
Sapi Kurban Presiden RI Tiba di TTU, Bobotnya Capai 805 Kilogram

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

“Keputusan pimpinan untuk memberhentikan tidak dengan hormat satu orang anggota Polri harus dijadikan pelajaran agar anggota Polres TTS selalu menjaga disiplin, loyalitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela, hingga tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

Selain itu, anggota diminta bijak dalam pergaulan, penggunaan media sosial, dan kehidupan sehari-hari agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum maupun kode etik profesi.

“Jaga keharmonisan keluarga serta lingkungan kerja karena keluarga dan rekan kerja memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan tugas anggota Polri,” pesannya.

Kapolres menambahkan bahwa setiap personel Polri memiliki konsekuensi dan tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas.

“Apabila tidak patuh dan mangkir dari tugas, pasti akan mendapatkan punishment atau sanksi, termasuk PTDH itu sendiri,” ujar AKBP Hendra Dorizen.

Ia menegaskan seluruh keputusan pemberhentian telah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Meski telah diberhentikan dari institusi Polri, Kapolres berharap yang bersangkutan tetap menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” tutup Kapolres. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *