Kupang, RakyatTimor.ID – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT berhasil menyelamatkan Yunita Olia Lasa, perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Serawak, Malaysia.
Korban berhasil dievakuasi tim gabungan setelah dilakukan koordinasi lintas negara bersama Atase Polri di KBRI Kuala Lumpur dan Liaison Officer (LO) Polri di KJRI Serawak, Malaysia, pada Senin (18/5/2026) pukul 18.00 waktu Malaysia.
Direktur PPA-PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, menjelaskan korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Jakarta oleh seorang perekrut.
“Korban diberangkatkan dari wilayah TTS menuju Kupang, kemudian diterbangkan ke Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, korban justru dibawa ke Kalimantan dan dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal atau jalur tikus,” jelas Kombes Pol Nova Irone Surentu, Rabu (20/5/2026).
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita ketika korban meninggalkan rumahnya di Nuapin menuju Nenas, Kabupaten TTS, setelah menerima tawaran pekerjaan dari perekrut.
Namun setibanya di Malaysia, korban diduga mengalami eksploitasi dan intimidasi. Telepon genggam serta kartu identitas miliknya dirampas. Korban bahkan diancam harus membayar Rp30 juta jika ingin dipulangkan ke Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









