Merasa tertekan dan ketakutan, korban bersama keluarganya akhirnya meminta bantuan kepada Ditres PPA-PPO Polda NTT agar bisa diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Subdit III TPPO Ditres PPA-PPO Polda NTT bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres TTS. Sebelumnya, pihak keluarga korban telah membuat laporan polisi pada 23 Maret 2026.
Koordinasi juga dilakukan secara intensif dengan KBRI Kuala Lumpur, KJRI Serawak, dan Divhubinter Polri untuk memastikan proses penyelamatan berjalan aman.
“Korban saat ini sudah berhasil diamankan dan ditempatkan di shelter KBRI Serawak sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia,” ujar Kombes Pol Nova.
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan perdagangan orang yang masih marak memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja nonprosedural, terutama yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen resmi. Pastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara legal dan melalui jalur resmi,” tegasnya.
Saat ini Ditres PPA-PPO Polda NTT masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak perekrut dan jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










