iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keluarga dr Icha Resmi Lapor ke Polda NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo
laporan dr icha
Keluarga dr. Icha melapor ke Polda NTT, Jumat (3/7/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Jika penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, proses akan dilanjutkan dengan gelar perkara berikutnya untuk menetapkan tersangka.

“Gelar perkara dilakukan sebagai tahapan untuk menentukan peningkatan status perkara. Setelah bukti dinilai cukup, baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Samuel.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Kasus Guru Aniaya Siswa di TTS Masuki Babak Akhir, JPU Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara

Ia menambahkan, penggunaan Pasal 530 KUHP dinilai lebih relevan karena secara khusus mengakomodasi dugaan penderitaan fisik maupun mental yang dialami korban.

“Kami akan membedah seluruh unsur pasalnya, apakah terbukti ada penderitaan fisik maupun penderitaan mental yang dialami korban. Pasal dalam KUHP baru ini lebih spesifik mengatur hal tersebut,” katanya.

Polda NTT Janjikan Penanganan Profesional

Polda NTT memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

Seluruh barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti lain akan dikumpulkan dan dianalisis untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Semua barang bukti akan kami kumpulkan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Prosesnya akan dilakukan secara profesional sampai perkara ini terang,” tegas AKBP Samuel S. Simbolon.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *