“Badan Kehormatan keberatan atau menolak pengadu atau ayah almarhumah didampingi oleh kuasa hukum. Jadi kami minta ditunjukkan dasar hukum soal kuasa hukum tidak boleh mendampingi pengadu atau pelapor,” ujar Viktor.
Ia menjelaskan, alasan yang disampaikan BK DPRD TTU adalah karena pemeriksaan tersebut bukan merupakan proses pidana.
“Mereka menyampaikan karena ini bukan perkara pidana. Tetapi kami mempertanyakan aturan atau tata tertib mana yang melarang pendampingan kuasa hukum dalam proses klarifikasi,” katanya.
Meski demikian, Viktor mengaku tetap menghormati keputusan BK DPRD TTU demi kelancaran proses pemeriksaan.
“Demi lancarnya proses, kami bersedia pengambilan keterangan tetap berjalan,” ujarnya.
Keluarga Minta Tiga Anggota DPRD Dijatuhi Sanksi Tegas
Usai menjalani pemeriksaan, Gabriel Pakaenoni berharap BK DPRD TTU memberikan sanksi tegas kepada tiga anggota DPRD yang diduga terlibat dalam peristiwa intimidasi terhadap putrinya.
Menurutnya, meskipun mekanisme penegakan kode etik mengenal sanksi ringan, sedang, hingga berat, pimpinan DPRD bersama BK harus mengambil keputusan yang mencerminkan rasa keadilan.
“Walaupun ada penegakan kode etik seperti sanksi tertulis dan lisan dengan kategori ringan, sedang, dan berat, namun kami meminta pimpinan dewan dan BK memberikan sanksi yang tegas kepada mereka,” tegas Gabriel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










