iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTS Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, Peragakan 20 Adegan untuk Lengkapi Berkas Perkara

Avatar photo
rekon-kasus-TTS
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat di Desa Bena, Rabu (15/7/2026). (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

Langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses rekonstruksi berlangsung.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penggunaan pemeran pengganti merupakan prosedur yang sah dan diperbolehkan dalam hukum acara pidana.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
KPK Libatkan Pemuda, Tokoh Agama dan Partai Politik Bangun Budaya Antikorupsi di TTU

“Hal tersebut sepenuhnya sah dan diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.

Penyidik Targetkan Berkas Segera Lengkap atau P-21

Polres TTS menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 agar kasus dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.

AKP I Wayan Pasek Sujana juga mengajak keluarga korban serta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami memohon dukungan doa dari pihak keluarga dan masyarakat agar penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang dan detail, hingga nantinya dinyatakan lengkap P-21 dan siap dilimpahkan ke meja persidangan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, personel Polres TTS melakukan pengamanan secara ketat di sekitar lokasi. Area rekonstruksi dipasangi garis polisi (police line) guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar meskipun turut disaksikan masyarakat. (rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *