Langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses rekonstruksi berlangsung.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penggunaan pemeran pengganti merupakan prosedur yang sah dan diperbolehkan dalam hukum acara pidana.
“Hal tersebut sepenuhnya sah dan diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Penyidik Targetkan Berkas Segera Lengkap atau P-21
Polres TTS menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 agar kasus dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.
AKP I Wayan Pasek Sujana juga mengajak keluarga korban serta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami memohon dukungan doa dari pihak keluarga dan masyarakat agar penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang dan detail, hingga nantinya dinyatakan lengkap P-21 dan siap dilimpahkan ke meja persidangan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polres TTS melakukan pengamanan secara ketat di sekitar lokasi. Area rekonstruksi dipasangi garis polisi (police line) guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar meskipun turut disaksikan masyarakat. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










