Brigpol Yosepus Benu Dipecat dari Polri, Kapolres TTS Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Kode Etik

polisi di TTS dipecat
Upacara PTDH digelar di lapangan Polres TTS pada Selasa (19/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

“Keputusan pimpinan untuk memberhentikan tidak dengan hormat satu orang anggota Polri harus dijadikan pelajaran agar anggota Polres TTS selalu menjaga disiplin, loyalitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela, hingga tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

Selain itu, anggota diminta bijak dalam pergaulan, penggunaan media sosial, dan kehidupan sehari-hari agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum maupun kode etik profesi.

“Jaga keharmonisan keluarga serta lingkungan kerja karena keluarga dan rekan kerja memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan tugas anggota Polri,” pesannya.

Baca Juga:
Polres Malaka Ungkap Kasus Penemuan Tengkorak Manusia di Laenmanen, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Kapolres menambahkan bahwa setiap personel Polri memiliki konsekuensi dan tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas.

“Apabila tidak patuh dan mangkir dari tugas, pasti akan mendapatkan punishment atau sanksi, termasuk PTDH itu sendiri,” ujar AKBP Hendra Dorizen.

Ia menegaskan seluruh keputusan pemberhentian telah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Meski telah diberhentikan dari institusi Polri, Kapolres berharap yang bersangkutan tetap menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:
Wabup TTU Hadiri HUT Kemerdekaan Timor Leste di Oecusse, Dorong Penguatan Kerja Sama Perbatasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version