“Keputusan pimpinan untuk memberhentikan tidak dengan hormat satu orang anggota Polri harus dijadikan pelajaran agar anggota Polres TTS selalu menjaga disiplin, loyalitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela, hingga tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
Selain itu, anggota diminta bijak dalam pergaulan, penggunaan media sosial, dan kehidupan sehari-hari agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum maupun kode etik profesi.
“Jaga keharmonisan keluarga serta lingkungan kerja karena keluarga dan rekan kerja memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan tugas anggota Polri,” pesannya.
Kapolres menambahkan bahwa setiap personel Polri memiliki konsekuensi dan tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas.
“Apabila tidak patuh dan mangkir dari tugas, pasti akan mendapatkan punishment atau sanksi, termasuk PTDH itu sendiri,” ujar AKBP Hendra Dorizen.
Ia menegaskan seluruh keputusan pemberhentian telah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Meski telah diberhentikan dari institusi Polri, Kapolres berharap yang bersangkutan tetap menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
