Betun, RakyatTimor.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka berhasil mengungkap kasus penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia yang diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad manusia di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui berinisial AN (47), seorang petani asal Desa Meotroi.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilang melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, cepat, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malaka bersama personel Polsek Laenmanen langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan lokasi dan olah TKP.
Proses olah TKP dilakukan bersama Unit Identifikasi Polres Malaka guna mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kronologi kejadian dan mengamankan tiga terduga pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
