DPRD TTU Sahkan Rekomendasi BK, Tiga Anggota Dewan Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara

sidang dewan
Sidang Paripurna DPRD TTU
  • Bagikan

Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID – DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pembacaan, pengumuman, dan penetapan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD menjadi keputusan resmi DPRD Kabupaten TTU.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, tersebut digelar secara terbuka untuk umum dan membahas hasil pemeriksaan BK terhadap pengaduan yang diajukan almarhumah dr. Icha Pakaenoni bersama keluarga terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD TTU.

Baca Juga:
BREAKING NEWS: Puluhan Siswa di TTS Keracunan Massal, Sudah Dievakuasi ke Puskesmas Panite

Sidang Khusus Tetapkan Keputusan BK DPRD

Dalam sambutannya, Kristoforus Efi menjelaskan bahwa sidang paripurna khusus tersebut tidak mensyaratkan kuorum karena sifatnya hanya menetapkan keputusan Badan Kehormatan.

Ia menyampaikan BK telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, konsultasi, serta mengkaji data dan barang bukti sebelum mengambil keputusan dalam rapat pada 27 Juli 2026.

Hasil keputusan tersebut kemudian dibacakan dalam sidang paripurna sebagai dasar penetapan keputusan DPRD Kabupaten TTU.

Tiga Anggota DPRD Dijatuhi Sanksi Etik

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Banu, membacakan Keputusan BK Nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.

Baca Juga:
Senator Hilda Manafe Hadiri Sidang Majelis Daerah GBI NTT, Apresiasi GBI yang Berperan dalam Pembangunan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version