Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID – DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pembacaan, pengumuman, dan penetapan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD menjadi keputusan resmi DPRD Kabupaten TTU.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, tersebut digelar secara terbuka untuk umum dan membahas hasil pemeriksaan BK terhadap pengaduan yang diajukan almarhumah dr. Icha Pakaenoni bersama keluarga terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD TTU.
Sidang Khusus Tetapkan Keputusan BK DPRD
Dalam sambutannya, Kristoforus Efi menjelaskan bahwa sidang paripurna khusus tersebut tidak mensyaratkan kuorum karena sifatnya hanya menetapkan keputusan Badan Kehormatan.
Ia menyampaikan BK telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, konsultasi, serta mengkaji data dan barang bukti sebelum mengambil keputusan dalam rapat pada 27 Juli 2026.
Hasil keputusan tersebut kemudian dibacakan dalam sidang paripurna sebagai dasar penetapan keputusan DPRD Kabupaten TTU.
Tiga Anggota DPRD Dijatuhi Sanksi Etik
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Banu, membacakan Keputusan BK Nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
