Kupang, RakyatTIMOR.ID – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan verbal yang diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha hingga meninggal dunia.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TL, NT, dan VL. Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Gabriel Pakaenoni, ayah kandung dr. Icha.
Perkembangan perkara disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).
Kabid Humas Polda NTT mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Penyidikan melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Polda NTT Periksa 51 Saksi dan Enam Ahli
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Juli 2026 yang dibuat oleh Gabriel Pakaenoni.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
