Ancaman Hukuman 7 Tahun Membayangi 3 Tersangka dalam Kasus dr. Icha

konpers polda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, RakyatTIMOR.ID – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan verbal yang diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha hingga meninggal dunia.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TL, NT, dan VL. Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Gabriel Pakaenoni, ayah kandung dr. Icha.

Perkembangan perkara disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).

Kabid Humas Polda NTT mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

Baca Juga:
Tragis, ODGJ di TTS Tewas Terbakar dalam Kondisi Kaki Terpasung

Penyidikan melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Polda NTT Periksa 51 Saksi dan Enam Ahli

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Juli 2026 yang dibuat oleh Gabriel Pakaenoni.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version