Ancaman Hukuman 7 Tahun Membayangi 3 Tersangka dalam Kasus dr. Icha

konpers polda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Polda NTT kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kejadian di IGD RSU Leona, kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban setelah kejadian, hingga peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, keterangan enam ahli, dokumen medis, visum et repertum, dan bukti digital menjadi bagian dari penyidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh.

Ketua DPRD TTU Serahkan Rekaman Testimoni dr. Icha

Ketua DPRD TTU Kristo Efi yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi juga mengaku menerima laporan dari keluarga dr. Icha pada 17 Juni 2026.

Pada malam harinya, Kristo menjenguk dr. Icha di RSU Leona dan melihat kondisi korban dalam keadaan lemah.

Baca Juga:
Tragis! Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Honda CRF vs Tronton di TTS

Kristo kemudian menyerahkan kepada penyidik rekaman testimoni dr. Icha yang dibuat ketika dirinya menjenguk korban. Rekaman tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Dalam menangani perkara ini, Ditreskrimum Polda NTT bekerja bersama Ditreskrimsus serta Dit PPA dan PPO melalui tim Joint Investigation.

Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menganalisis bukti digital, dokumen medis, hasil visum, dan keterangan para ahli.

Dengan penetapan tiga tersangka, perkara ini memasuki tahap pemeriksaan terhadap para tersangka yang dijadwalkan pada Senin (31/8/2026).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version