Ancaman Hukuman 7 Tahun Membayangi 3 Tersangka dalam Kasus dr. Icha

konpers polda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Namun sekitar pukul 19.00 WITA, empat anggota keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.

Dalam penyidikan, kepolisian mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dalam interaksi tersebut.

Dugaan tindakan yang didalami antara lain penggunaan nada tinggi atau membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta penyampaian ancaman terkait pencabutan izin praktik dan akan memanggil wartawan yang berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi antivenom kepada pasien.

Kondisi Kesehatan dr. Icha Setelah Peristiwa

Setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan kondisi kesehatannya terus menurun.

Baca Juga:
Kasus dr. Icha Memasuki Babak Akhir, BK DPRD TTU Diminta Segera Ambil Keputusan

Dr. Icha kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami gangguan cemas menyeluruh dan insomnia.

Pada 23 Juni 2026, korban kemudian dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.

Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik.

Pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, setelah melakukan bunuh diri.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version