Ancaman Hukuman 7 Tahun Membayangi 3 Tersangka dalam Kasus dr. Icha

konpers polda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Sementara itu, satu terlapor lainnya berinisial MMS belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.

Baca Juga:
Diduga Diintimidasi Oknum Anggota DPRD TTU, Dokter Jaga RS Leona Kefamenanu Alami Trauma Berat

Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal KUHP

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 58 huruf a dan Pasal 59, serta Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf c.

Baca Juga:
Keracunan MBG di TTS Ditetapkan KLB, Makanan Diduga Terkontaminasi Bakteri

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 347 juncto Pasal 350 dan Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 56 huruf a dan Pasal 59 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” kata Ricardo.

Polda NTT menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Polisi juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version