Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum pada 29 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 51 orang saksi dan meminta keterangan serta pendapat dari enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Penyidik juga telah mengamankan dan memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen medis, visum et repertum, serta bukti-bukti digital.
“Kami berupaya memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh dianalisis secara objektif sehingga perkara ini dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry.
Tiga Terlapor Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda NTT kemudian menggelar perkara eksternal pada Senin (24/8/2026). Gelar perkara tersebut melibatkan Itwasda, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wassidik Dit PPA/PPO, Bag Wassidik Ditreskrimsus, serta Bag Wassidik Ditreskrimum Polda NTT.
Salah satu agenda gelar perkara adalah menentukan peningkatan status hukum para terlapor berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial TL, NT dan VL sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti,” jelas Ricardo Condrat Yusuf.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
