So’E, RakyatTIMOR.ID – Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat guru olahraga SD Inpres One, Yaved Yusuf Nokas, kembali digelar di Pengadilan Negeri SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (15/6/2026).
Sidang kali ini beragendakan penyampaian replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim advokat terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Noviantji Sina, SH., MH., menegaskan tetap mempertahankan dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya kepada terdakwa.
JPU kembali menegaskan penerapan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Soe, Kelurahan Taebneno, Kecamatan Kota Soe, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, SH., bersama hakim anggota Veronika Yoel, SH., dan Dewangga, SH.
Tim Advokat Terdakwa Tetap Berpegang pada Pledoi
Menanggapi replik dari jaksa, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Yabes Nubatonis, SH., Samuel Tobe, SH., MH., dan Isak Baun, SH., menyampaikan tanggapan secara lisan di hadapan majelis hakim.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
