Ketiga terlapor masing-masing adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan penyidik saat ini mulai melakukan penyelidikan dengan menerapkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk sementara kami menerapkan Pasal 530 KUHP baru. Pasal tunggal ini yang kami gunakan terlebih dahulu dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh,” kata Samuel.
Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara
Pasal 530 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam yang dilakukan oleh pejabat publik atau pihak yang bertindak dalam kapasitas resmi.
Apabila seluruh unsur pidana terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tujuh tahun, terutama jika perbuatannya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.
Meski demikian, Samuel menegaskan penerapan pasal tersebut masih bersifat awal dan sangat bergantung pada hasil penyelidikan.
“Apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, tentu akan kami tentukan lagi pasal-pasal lainnya yang berkaitan,” ujarnya.
Penyidik Segera Gelar Perkara
Polda NTT akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
