Keluarga dr Icha Resmi Lapor ke Polda NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam 7 Tahun Penjara

laporan dr icha
Keluarga dr. Icha melapor ke Polda NTT, Jumat (3/7/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ketiga terlapor masing-masing adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan penyidik saat ini mulai melakukan penyelidikan dengan menerapkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
Ayah dr Icha Penuhi Panggilan BK DPRD TTU, Protes Tak Diizinkan Didampingi Kuasa Hukum

“Untuk sementara kami menerapkan Pasal 530 KUHP baru. Pasal tunggal ini yang kami gunakan terlebih dahulu dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh,” kata Samuel.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara

Pasal 530 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam yang dilakukan oleh pejabat publik atau pihak yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Baca Juga:
Pensiunan Guru Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rumahnya di SoE, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Apabila seluruh unsur pidana terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tujuh tahun, terutama jika perbuatannya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.

Meski demikian, Samuel menegaskan penerapan pasal tersebut masih bersifat awal dan sangat bergantung pada hasil penyelidikan.

“Apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, tentu akan kami tentukan lagi pasal-pasal lainnya yang berkaitan,” ujarnya.

Penyidik Segera Gelar Perkara

Polda NTT akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version