Jika penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, proses akan dilanjutkan dengan gelar perkara berikutnya untuk menetapkan tersangka.
“Gelar perkara dilakukan sebagai tahapan untuk menentukan peningkatan status perkara. Setelah bukti dinilai cukup, baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Samuel.
Ia menambahkan, penggunaan Pasal 530 KUHP dinilai lebih relevan karena secara khusus mengakomodasi dugaan penderitaan fisik maupun mental yang dialami korban.
“Kami akan membedah seluruh unsur pasalnya, apakah terbukti ada penderitaan fisik maupun penderitaan mental yang dialami korban. Pasal dalam KUHP baru ini lebih spesifik mengatur hal tersebut,” katanya.
Polda NTT Janjikan Penanganan Profesional
Polda NTT memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.
Seluruh barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti lain akan dikumpulkan dan dianalisis untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Semua barang bukti akan kami kumpulkan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Prosesnya akan dilakukan secara profesional sampai perkara ini terang,” tegas AKBP Samuel S. Simbolon.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
