Betun, RakyatTimor.ID – Kasus penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, akhirnya mulai terungkap.
Penyidik Satreskrim Polres Malaka telah menetapkan tiga kakak beradik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial AN (47), seorang petani asal Desa Meotroi.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial YDA (27), ADN (18), dan AN (17).
“Pelaku ada tiga orang yakni anak pertama usia 27 tahun inisial YDA, anak kedua usia 18 tahun inisial ADN dan anak ketiga usia 17 tahun inisial AN,” ujar Kapolres, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Kapolres, dua tersangka dewasa yakni YDA dan ADN berperan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Peran dari dua tersangka dewasa adalah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara tersangka AN yang masih di bawah umur diduga turut membantu dengan menggali lubang dan menguburkan jasad korban.
“Untuk satu orang pelaku anak di bawah umur perannya turut membantu menggali lubang dan mengubur korban,” tambah Kapolres.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
