Dua tersangka dewasa saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Malaka,” katanya.
Sedangkan tersangka anak masih menjalani proses penyidikan sambil menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kupang sesuai prosedur hukum anak.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati para pelaku terhadap korban yang merupakan ayah kandung mereka sendiri.
“Motif para pelaku melakukan penganiayaan adalah karena faktor sakit hati,” tegasnya.
Rasa sakit hati muncul karena korban disebut kerap memaki ibu para pelaku dengan kata-kata tidak sopan dan bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap istrinya.
“Korban juga sempat melakukan pemukulan terhadap ibu atau istri korban,” tambah Kapolres.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) junto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad manusia di kawasan kali mati Kalalaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Malaka bersama personel Satreskrim dan Polsek Laenmanen langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengamanan area.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
