Monumen SMSI Cilegon Dipercantik, jadi Simbol Kebangkitan Media Siber Nasional

Monumen Pers SMSI
Monumen SMSI di Alun-Alun Kota Cilegon. (Foto: Dok. SMSI)
  • Bagikan

Cilegon, RakyatTimor.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), atas langkah cepat melakukan peremajaan tanaman di area Monumen SMSI yang berada di Alun-Alun Kota Cilegon.

Peremajaan tersebut dilakukan dengan mengganti dan menata kembali sejumlah tanaman di sekitar monumen, di antaranya pohon bugenvil tiga warna, tabebuya, dan asoka. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga estetika kota sekaligus merawat simbol sejarah pers nasional yang berdiri di Kota Cilegon.

Ketua SMSI Kota Cilegon, Wawan Kurniadi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif gotong royong yang dilakukan Disperkim. Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan kelayakan fasilitas publik.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Disperkim serta kepedulian yang ditunjukkan oleh Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota. Di tengah kesibukan pelayanan publik, mereka masih memberikan perhatian terhadap penataan estetika kota, termasuk kawasan Monumen SMSI yang kini menjadi salah satu daya tarik wisata Kota Cilegon,” ujar Wawan, Sabtu (30/5/2026).

Ia menambahkan, peremajaan tanaman tidak hanya mempercantik tampilan monumen, tetapi juga membangkitkan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap ruang publik. Kini kawasan sekitar monumen terlihat lebih hijau, tertata, dan representatif sebagai ruang terbuka yang nyaman bagi masyarakat.

SMSI berharap langkah proaktif tersebut dapat terus dilakukan di berbagai ruang publik lainnya guna mewujudkan Kota Cilegon yang tidak hanya berkembang sebagai pusat industri nasional, tetapi juga menjadi kota yang asri, nyaman, dan ramah lingkungan.

Monumen SMSI, Simbol Kebangkitan Media Siber Indonesia

Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berdiri di Kota Cilegon merupakan simbol sejarah lahirnya organisasi media siber terbesar di Indonesia. Monumen ini menjadi penanda perjalanan SMSI yang dibangun atas semangat kolaborasi, profesionalisme, dan komitmen terhadap demokrasi serta kebebasan pers.

Monumen tersebut diresmikan oleh Wali Kota Cilegon, H. Robinsar, pada 7 Februari 2026 bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.

Peresmian itu menjadi momentum penting dalam mempertegas peran strategis SMSI dalam mendukung perkembangan pers digital dan ekosistem media nasional.

Filosofi Arsitektur Monumen SMSI

Monumen SMSI dirancang dengan filosofi yang merepresentasikan tahun lahir organisasi, yakni 2017.

Tiga anak tangga pada badan monumen melambangkan bulan kelahiran SMSI. Sementara tujuh pilar demokrasi yang menghiasi badan tugu melambangkan tanggal kelahiran organisasi. Adapun tinggi monumen yang mencapai 2,17 meter merepresentasikan tahun berdirinya SMSI, yakni 2017.

Setiap elemen arsitektur tersebut dirancang untuk menggambarkan komitmen SMSI terhadap nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, profesionalisme jurnalistik, serta tanggung jawab sosial media.

Cilegon dalam Sejarah Lahirnya SMSI

Pembangunan Monumen SMSI juga menjadi bentuk penghormatan terhadap sejarah berdirinya organisasi tersebut. Gagasan pembentukan SMSI lahir dari pemikiran Firdaus bersama sejumlah tokoh pers nasional, di antaranya Atal S. Depari, Teguh Santosa, Mirza Zulhadi, dan Mursyid Sonsang.

Akta pendirian organisasi diterbitkan oleh almarhum Notaris H.M. Isya yang berkedudukan di Kota Cilegon. Selain itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SMSI dirumuskan oleh Ria Ulfiani, putri daerah Kota Cilegon yang juga menjadi perancang Pataka SMSI pertama.

Pataka tersebut kemudian dikibarkan pada pengukuhan Pengurus SMSI Provinsi Bengkulu sebagai simbol resmi organisasi. Dukungan awal terhadap pendanaan organisasi juga diberikan oleh Wiri Astuti.

Seiring berkembangnya organisasi hingga terbentuk kepengurusan di 34 provinsi, SMSI kemudian ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020.

Penetapan tersebut memperkuat legalitas dan legitimasi SMSI sebagai salah satu organisasi pers yang memiliki peran penting dalam perkembangan media siber di Indonesia.

Titik Nol Kebangkitan Pers Digital

Monumen SMSI kini dikenal sebagai simbol “Titik Nol” kebangkitan media siber Indonesia. Dari Kota Cilegon, semangat profesionalisme, independensi, dan kolaborasi media digital terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam sejarah pers nasional.

Keberadaan monumen ini juga menegaskan identitas Kota Cilegon yang tidak hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga sebagai bagian dari sejarah lahir dan berkembangnya media siber Indonesia.

Monumen SMSI menjadi pengingat bahwa kemajuan industri dan kemajuan informasi dapat berjalan beriringan dalam membangun peradaban yang berlandaskan kebenaran, independensi, demokrasi, dan tanggung jawab jurnalistik. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version