Jakarta, RakyatTimor.ID – Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas parlemen kembali menjadi sorotan. Yusril mengusulkan agar jumlah minimal kursi partai politik di DPR RI disesuaikan dengan jumlah komisi, yakni sebanyak 13 kursi.
Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif idealnya memiliki sedikitnya 13 kursi agar dapat menjalankan fungsi secara optimal di parlemen. Saat ini, DPR RI memiliki 13 komisi yang berperan penting dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Ia menjelaskan, partai politik yang tidak mampu mencapai ambang batas tersebut masih memiliki opsi untuk tetap berperan di parlemen. Salah satunya dengan membentuk koalisi gabungan hingga mencapai minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai lain yang lebih besar.
Meski mengusulkan ambang batas tersebut, Yusril menegaskan bahwa sistem pemilu di Indonesia tetap berlandaskan prinsip proporsional. Karena itu, diperlukan mekanisme pengaturan yang memastikan suara rakyat tidak hilang dalam proses politik.
Menanggapi wacana tersebut, anggota DPR RI Mardani Ali Sera menilai usulan Yusril cukup rasional dan layak dipertimbangkan. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara representasi politik dan efektivitas pemerintahan.
“Pendapat tersebut masuk akal dan rasional. Namun, threshold yang terlalu rendah justru bisa membuat proses pemerintahan menjadi lebih panjang dan rumit, padahal sistem yang kita anut adalah presidensial,” ujar Mardani, Jumat (1/5/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan bahwa pengaturan ambang batas parlemen harus dirancang secara hati-hati. Tujuannya agar tetap mencerminkan aspirasi rakyat sekaligus mendukung proses pengambilan keputusan yang efektif di tingkat pemerintahan. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

