So’E, RakyatTimor.ID – Keluhan warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali mencuat. Kali ini, kondisi akses jalan darat yang rusak parah di Kecamatan Santian menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (4/5/2026), ruas jalan yang mengalami kerusakan berada di Desa Manufui, Kecamatan Santian. Jalan tersebut terlihat berlumpur tebal dan menjadi salah satu jalur utama masyarakat untuk menuju pusat kecamatan hingga Kota So’E.
Sejumlah warga mengaku kondisi jalan tersebut sudah berlangsung lama dan menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahun sejak Santian resmi menjadi kecamatan. Minimnya penanganan membuat aktivitas warga terganggu, terutama saat musim hujan.
“Kami sudah menyerah dengan kondisi jalan ini. Kami mohon bantuan media agar bisa menyuarakan supaya pemerintah memberikan perhatian,” ungkap salah satu aparat desa yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini juga berdampak pada aktivitas anak-anak sekolah. Mereka terpaksa berjalan kaki melewati jalan berlumpur dengan melepas sepatu atau alas kaki agar bisa melintas dengan lebih mudah. Ruas jalan yang rusak tersebut diperkirakan memiliki panjang lebih dari satu kilometer.
Tidak hanya pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor juga harus ekstra hati-hati saat melintas. Jalan yang licin dan belum mendapatkan pengerasan membuat kendaraan sering kesulitan melintas.
Sebagai bentuk protes terhadap minimnya perhatian pemerintah, warga setempat bahkan menanam pohon pisang di tengah ruas jalan yang rusak tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), guna mendapatkan penjelasan resmi terkait kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat tersebut. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
