Ayah dr Icha Penuhi Panggilan BK DPRD TTU, Protes Tak Diizinkan Didampingi Kuasa Hukum

Gabriel pakaenoni
Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah dr. Elisa Pricilia Utami Pakaenoni (dr. Icha), memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (6/7/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID – Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah dr. Elisa Pricilia Utami Pakaenoni (dr. Icha), memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (6/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.

Baca Juga:
Guru dan Pegawai Ikut jadi Korban Keracunan MBG di TTS, Dinkes Lakukan Uji Sampel Makanan

Gabriel tiba di Kantor DPRD TTU sebelum pukul 10.00 WITA bersama istrinya, Nur Azizah. Keduanya didampingi kuasa hukum Viktor Manbait, yang juga merupakan paman almarhumah, serta perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.

Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, BK DPRD TTU tidak mengizinkan Viktor Manbait maupun Nur Azizah mendampingi Gabriel di ruang klarifikasi.

Keputusan tersebut membuat pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan BK DPRD TTU. Bahkan, Nur Azizah sempat menangis karena tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Larangan Pendampingan

Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, menyayangkan keputusan BK DPRD TTU yang menolak kehadirannya sebagai pendamping hukum bagi pelapor.

Menurutnya, keluarga sejak awal bersikap kooperatif dengan melaporkan dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha dan rekan-rekannya di ruang IGD RS Leona Kefamenanu.

“Badan Kehormatan keberatan atau menolak pengadu atau ayah almarhumah didampingi oleh kuasa hukum. Jadi kami minta ditunjukkan dasar hukum soal kuasa hukum tidak boleh mendampingi pengadu atau pelapor,” ujar Viktor.

Ia menjelaskan, alasan yang disampaikan BK DPRD TTU adalah karena pemeriksaan tersebut bukan merupakan proses pidana.

“Mereka menyampaikan karena ini bukan perkara pidana. Tetapi kami mempertanyakan aturan atau tata tertib mana yang melarang pendampingan kuasa hukum dalam proses klarifikasi,” katanya.

Meski demikian, Viktor mengaku tetap menghormati keputusan BK DPRD TTU demi kelancaran proses pemeriksaan.

“Demi lancarnya proses, kami bersedia pengambilan keterangan tetap berjalan,” ujarnya.

Keluarga Minta Tiga Anggota DPRD Dijatuhi Sanksi Tegas

Usai menjalani pemeriksaan, Gabriel Pakaenoni berharap BK DPRD TTU memberikan sanksi tegas kepada tiga anggota DPRD yang diduga terlibat dalam peristiwa intimidasi terhadap putrinya.

Menurutnya, meskipun mekanisme penegakan kode etik mengenal sanksi ringan, sedang, hingga berat, pimpinan DPRD bersama BK harus mengambil keputusan yang mencerminkan rasa keadilan.

“Walaupun ada penegakan kode etik seperti sanksi tertulis dan lisan dengan kategori ringan, sedang, dan berat, namun kami meminta pimpinan dewan dan BK memberikan sanksi yang tegas kepada mereka,” tegas Gabriel.

Sebelumnya, dr. Icha yang bertugas sebagai dokter jaga di RS Leona Kefamenanu dikabarkan meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Sebelum meninggal, ia diduga mengalami intimidasi saat bertugas di ruang IGD pada 13 Juni 2026.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

BK DPRD TTU Rampungkan Pemeriksaan Saksi

Ketua BK DPRD TTU, Maximus Manehat, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pihak untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Selain memeriksa tiga anggota DPRD yang dilaporkan, BK juga telah meminta keterangan dari ayah almarhumah dr. Icha, sejumlah perawat, serta petugas keamanan RS Leona Kefamenanu.

“Tiga anggota dewan sudah kami periksa, sekarang bapaknya dokter Icha, perawat, dan security. Nanti hasilnya akan segera kami sampaikan,” ujar Maximus.

Baca Juga:
Wabup TTU Hadiri HUT Kemerdekaan Timor Leste di Oecusse, Dorong Penguatan Kerja Sama Perbatasan

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan segera dirampungkan dan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten TTU sebagai bahan tindak lanjut. Namun, BK belum memastikan kapan rekomendasi resmi tersebut akan diumumkan kepada publik. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version