Penonaktifan sementara menjadi langkah yang telah diambil partai untuk menjaga proses organisasi sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menyelesaikan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Partai Golkar belum menentukan bentuk sanksi akhir terhadap Therensius hingga proses hukum memperoleh kepastian.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha kini menjadi perhatian publik di NTT, terutama setelah tiga anggota DPRD TTU ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu perkembangan perkara, termasuk status hukum para tersangka. Hasil proses hukum tersebut juga akan menjadi pertimbangan Partai Golkar dalam menentukan langkah dan sanksi internal terhadap Therensius Lazakar. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
